
Pihak Keluarga menyerahkan Senjata Api milik SG ke pihak Polres Binjai
SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI
Polemik yang menyeret nama seorang anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia di Kota Binjai kembali menjadi perhatian publik. Seorang personel yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Binjai berinisial SG dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Binjai atas dugaan penggelapan dan/atau pencurian dalam lingkup keluarga, serta dugaan kepemilikan senjata api yang kini menjadi sorotan.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan tim kuasa hukum dari Law Office Imanuel Sembiring & Partners kepada Kasi Propam Polres Binjai pada 24 Maret 2026. Dalam surat bernomor 010/III/S-P/2026 tersebut, tim kuasa hukum yang terdiri dari Imanuel Sembiring, Ray Arnata Sembiring, dan Perjuangan Tarigan menyatakan bertindak untuk dan atas nama Jendalit Br. Sembiring serta Nur Erita sebagai pihak pelapor.
Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta Propam Polres Binjai memberikan perlindungan hukum kepada klien mereka sekaligus melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif terhadap dugaan tindak pidana yang disebut melibatkan SG. Mereka menilai seluruh laporan yang telah disampaikan perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi para pihak.
Menurut keterangan yang tercantum dalam pengaduan, persoalan bermula pada pertengahan tahun 2025 ketika pihak keluarga menyerahkan pengelolaan lahan kepada SG. Namun dalam perjalanannya, muncul dugaan tindakan yang dianggap merugikan hak-hak keluarga sehingga berujung pada pelaporan ke Polres Binjai dan Propam. Dugaan tersebut kini menjadi salah satu materi yang diminta untuk didalami oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti penanganan kasus dugaan penganiayaan yang sebelumnya melibatkan klien mereka. Mereka menilai penyelidikan yang dilakukan belum menyentuh akar persoalan yang diduga menjadi pemicu peristiwa tersebut.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (8/6/2026), pihak kuasa hukum meminta penyidik turut mendalami dugaan penggunaan senjata api dan senjata tajam yang disebut-sebut digunakan dalam insiden tersebut.
Tidak hanya itu, kuasa hukum juga meminta aparat melakukan pendalaman terhadap informasi yang menyebut lokasi kejadian kerap digunakan sebagai arena perjudian dan diduga memiliki keterkaitan dengan SG. Mereka menilai seluruh informasi tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh, termasuk terkait legalitas senjata api yang diduga digunakan dalam peristiwa yang dilaporkan.
Kuasa hukum berharap Propam Polres Binjai dapat menangani seluruh laporan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih mengingat terlapor merupakan anggota aktif Polri yang terikat oleh aturan disiplin serta kode etik kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari SG maupun pihak Polres Binjai terkait substansi laporan tersebut. Kasus ini masih menunggu tindak lanjut dan pendalaman dari Propam Polres Binjai. (HK)