Kerugian Hampir 1 Milyar, Kejari Binjai Tahan Tersangka Korupsi PDAM Tirtasari

TAHAN : Tim penyidik Kejari Binjai menahan RS terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal di PDAM Tirtasari Binjai tahun anggaran 2018-2020, di Kantor Kejari Binjai, Selasa (10/12/2024) malam.

SINARSUMUTNEWS.COM/Binjai

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menangkap dan menahan seorang berinisial RS terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Binjai tahun anggaran 2018-2020, Selasa (10/12/2024) malam.

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, tersangka seharusnya dipanggil pada Senin (9/12/2024), tapi menurut lawyer (pengacara), RS tidak bisa datang karena sakit. Namun tidak ada menunjukkan surat keterangan sakit. 

"Saat didalami penyidik, tersangka bawa motor. Hal itu tidak sesuai dan kemudian ditangkap, lalu dibawa ke kantor," ungkap Noprianto Sihombing, Rabu (10/12/2024). 

RS ditetapkan tersangka oleh penyidik pada Rabu (13/11/2024) kemarin. "Alasan penahanan, alasan subjektifnya, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana korupsi," ujar mantan Kacabjari Pangkalanbrandan tersebut.

RS merupakan seorang rekanan penyedia barang dan jasa di PDAM Tirtasari Binjai dengan jabatan sebagai Direktur CV Taufan. "Kerugian negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi ini sebesar Rp952.402.563," bebernya. 

Tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai. Hasil pemeriksaan kesehatan, tersangka dinyatakan sehat. 

Noprianto menambahkan, penyidik sudah menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. "Untuk saat ini yang ditetapkan tersangka 2 orang, dan 1 orang masih dalam keadaan sakit," katanya.

"Tidak menutup kemungkinan setelah kami nanti tim mendalami perkara ini, akan ada tersangka baru. Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, kami berkomitmen memberantas korupsi di Kota Binjai, sebagaimana amanat Jaksa Agung," tegasnya. (Van Nst) 

Lebih baru Lebih lama