Kejari Binjai Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Dinas Ketahanan Pangan, Satu Ditahan

Kejari Binjai menahan satu orang yakni Joko Waskitono (kanan) dari empat tersangka Korupsi Proyek Fiktif Dinas Ketahanan Pangan, Selasa (31/3/2026).

SINARSUMUTNEWS.COM/BINJAI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai untuk periode tahun 2022 hingga 2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara.

Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara, tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Joko Waskitono (JW), Agung Ramadhan (AR), Suko Hartono (SH), dan Dody Alfayed (DA).

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka yang diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2026 dengan nomor berbeda untuk masing-masing tersangka.

Dalam perkara ini, Joko Waskitono disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 20 KUHP.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni Agung Ramadhan, Suko Hartono, dan Dody Alfayed, dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 15 junto Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 dalam undang-undang yang sama.

Kejari Binjai juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka Joko Waskitono selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Maret hingga 19 April 2026.

Adapun tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan penyidik. Agung Ramadhan diketahui beralasan sakit, sementara dua tersangka lainnya belum memberikan keterangan terkait ketidakhadiran mereka.

Pihak Kejari Binjai menegaskan akan terus melakukan upaya pemanggilan dan langkah hukum lanjutan guna menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut. (Salamudin)

Lebih baru Lebih lama